Membayar Pajak Penghasilan, Tanggung Jawab Warga Negara yang Berdampak Besar

Ilustrasi Perpajakan dan Keuangan (Source by Freepik).

Tangerang Selatan – Pajak merupakan sumber utama pendapatan bagi negara. Dalam periode 2012-2021, pendapatan negara Indonesia rata-rata 78% berasal dari pajak.

Pajak ini menjadi kontributor terbesar dengan rata-rata 38%, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tanpa pajak ini, negara akan kehilangan lebih dari sepertiga kemampuan belanjanya. Pada tahun anggaran 2021, jumlahnya hampir mencapai Rp 700 triliun.

Kehilangan sejumlah itu akan berdampak pada ketidakmampuan pemerintah untuk membayar gaji guru dan tenaga kesehatan, membangun infrastruktur, serta memberikan subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera.

Pajak penghasilan dan sumber pendapatan pajak lainnya, Indonesia mungkin akan kembali bergantung pada pendapatan dari sumber daya alam (SDA), yang nilainya fluktuatif mengikuti harga pasar internasional. Hal ini pernah terjadi selama masa ‘oil boom’ antara tahun 1974-1982.

Menyadari bahwa pendapatan dari SDA tidak selalu dapat diandalkan dan berpotensi mengancam stabilitas negara, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tahun 1983, diikuti oleh UU Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 1984, dan UU Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 1985.

Tanpa pendapatan berulang seperti pajak, kondisi ekonomi Indonesia mungkin akan jauh lebih buruk dari saat ini.

Kontribusi pajak ini juga merupakan konsekuensi logis dari peluang mendapatkan penghasilan yang disediakan oleh wilayah hukum suatu negara.

(*)