Ini Daftar Pemilik Rekening yang Bakal Diawasi Ditjen Pajak, Apakah Anda Termasuk?

Fajarpos.com Fajarpos.com
Rekening Pribadi yang Bakal Diintip Ditjen Pajak (Istimewa).

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kini Bisa Mengakses Informasi Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperoleh kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang isinya dapat diintip oleh otoritas pajak dilarang keras bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Menurut Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, nominal pemilik rekening yang dapat diintip oleh DJP adalah sebesar Rp 1 miliar, menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 yang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Pasal 7 PMK tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan setiap rekening yang saldo atau nilainya melebihi US$ 250.000.

“Bank adalah salah satu lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP sesuai standar yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/8/2024).

Sanksi bagi yang Menghalangi Akses DJP

Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi DJP mendapatkan akses informasi keuangan akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi perbankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pasal 10A PMK 47/2024 menyebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor dilarang memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Larangan ini mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru juga termasuk dalam larangan ini.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik rekening lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Persekongkolan untuk Menghindari Pajak

Pasal 30A PMK 47/2024 melarang setiap orang melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan menghindari kewajiban akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ketentuan ini berlaku bagi lembaga jasa keuangan (LJK), pimpinan dan/atau pegawai LJK, pemegang rekening keuangan orang pribadi atau entitas, penyedia jasa, perantara, serta pihak lainnya.

Jika ditemukan adanya kesepakatan atau praktik dengan maksud menghindari kewajiban, maka kesepakatan tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap harus dipenuhi oleh setiap orang.

Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kesepakatan atau praktik yang dianggap bertujuan menghindari kewajiban perpajakan serta memperoleh informasi keuangan terkait kesepakatan tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, DJP semakin memperkuat pengawasannya terhadap pelaporan keuangan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mencegah penghindaran pajak di Indonesia.

(*)