Memahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Ilustrasi Perpajakan dan Keuangan (Source by Freepik).

Tangerang Selatan – Untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan, Anda perlu memahami empat tingkatan penghasilan dalam penghitungan pajak: Penghasilan Bruto, Penghasilan Neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berikut adalah tiga konsep kunci dari pajak penghasilan yang perlu dipahami:

  1. Tidak semua penghasilan wajib pajak dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bruto harus dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta dikurangi dengan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  2. Jumlah kewajiban pajak penghasilan dihitung berdasarkan PKP setahun atau yang disetahunkan. Artinya, untuk mengetahui nilai potongan pajak penghasilan per hari, minggu, atau bulan, penghasilan bruto yang diberikan per periode tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu.
  3. Penghitungan kewajiban pajak penghasilan terhadap PKP untuk orang pribadi dilakukan secara berlapis dengan tarif yang berbeda. Misalnya, jika Anda memiliki PKP sebesar Rp 500 juta setahun, Rp 60 juta dari PKP tersebut akan dikenakan tarif pajak 5%, Rp 190 juta dikenakan tarif pajak 15%, dan Rp 250 juta sisanya dikenakan tarif pajak 25%. Tidak semuanya dikenakan tarif pajak 25%.

Mari kita buat simulasi perhitungan pajak penghasilan untuk Indra, seorang karyawan lajang tanpa tanggungan (TK/0) dengan penghasilan bruto Rp 11 juta per bulan. Sebagai karyawan, penghasilan Indra merupakan objek pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Pertama, penghasilan bruto Indra disetahunkan menjadi Rp 132 juta. Kedua, penghasilan bruto setahun Indra dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500 ribu sebulan atau Rp 6 juta setahun. Maka, penghasilan neto setahun Indra adalah Rp 126 juta.

Ketiga, penghasilan neto Indra dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan. Jadi, PKP setahun Indra adalah Rp 72 juta.

Keempat, PKP setahun Indra dibagi menjadi dua lapisan. Lapisan pertama sebesar Rp 60 juta dikenakan tarif 5%, sehingga PPh 21 setahunnya menjadi Rp 3 juta. Lapisan kedua sebesar Rp 12 juta dikenakan tarif 15%, sehingga PPh 21 setahunnya menjadi Rp 1,8 juta. Total PPh 21 setahun Indra adalah Rp 4,8 juta.

Dibandingkan dengan penghasilan brutonya, tarif pajak efektif Indra hanya 3,6%.

Karena Indra adalah karyawan, kewajiban pajaknya selama setahun telah dipotong dan disetorkan oleh tempat kerjanya setiap bulan sebesar Rp 400 ribu.

Indra hanya perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada periode Januari-Maret tahun berikutnya berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh tempat kerjanya.

Anda dapat mencoba menghitung kewajiban pajak PPh 21 dengan skenario penghasilan bruto dan status pajak lain menggunakan kalkulator PPh 21 yang kami sediakan.

Namun, perlu diingat bahwa kalkulator PPh 21 tersebut telah disederhanakan untuk tujuan edukasi. Kami tidak memasukkan faktor lain seperti penghasilan non-rutin (THR dan bonus) dan faktor pengurang PKP lain seperti iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Ruang lingkup penghitungan juga dibatasi hanya pada wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan.

Cara menghitung pajak penghasilan untuk freelancer atau pengusaha akan dibahas dalam artikel terpisah. Namun, prinsipnya tetap sama: selama jumlah penghasilan neto di atas PTKP, akan ada PKP yang dikenakan pajak dengan tarif progresif.

(*)