Bebas Bayar Pajak, Cek Ini Kategori Bebas Pajak

Fajarpos.com Fajarpos.com
Ilustrasi Bebas Bayar Pajak atau Bebas Pajak (Laporan SPT Nihil).

Serpong, FP Ekonomi : Bebas Bayar Pajak, Cek Ini Kategori Bebas Pajak – Setiap tahunnya warga negara Indonesia (WNI) wajib membayar pajak jika sudah memenuhi persyaratan.

Kewajiban pajak ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat kepada negara dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan rakyat.

Peraturan perpajakan terus dilakukan penyesuaian, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peraturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dan kategori yang bebas bayar pajak atau bebas pajak karena batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.

Namun, bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus lapor SPT Tahunan dengan batas 31 Maret 2023 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Berikut kategori yang bebas bayar pajak atau bebas pajak berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku:

Bebas Bayar Pajak: Lajang Penghasilan Rp 4,5 Juta ke Bawah

Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan. Itu artinya, karyawan masih lajang yang gajinya Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak.

“Orang pribadi, single, kalau pendapatannya Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun itu dia tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) lalu.

Bebas Bayar Pajak: Gaji Rp 5 Juta Sudah Menikah Punya 1 Anak

Karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta namun sudah menikah dan memiliki tanggungan 1 anak juga dibebaskan dari pajak. Pasalnya PTKP kategori itu ditetapkan sampai Rp 63 juta/tahun atau Rp 5,25 juta/bulan.

“Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

Bebas Bayar Pajak: UMKM Omzet Rp 500 Juta ke Bawah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun pun dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.

“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak,” tegas Sri Mulyani.

(*)