Fajarpos.com, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai tarif pelayanan kesehatan puskesmas di Depok saat ini tidak terlalu tinggi meski baru saja dinaikkan berkali-kali lipat.
Tarif puskesmas yang dari Rp 2.000, kini naik menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.
Meski demikian, Idris menilai, kenaikan itu tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan upah minimum kota (UMK) Depok.
“Kalau dari sisi upah minimum kota, misalnya dari Rp 2.000 ke Rp 10.000, itu tidak terlalu tinggi,” ungkap Idris dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Menurut Idris, Pemerintah Kota Depok telah melakukan kajian panjang sebelum menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Politisi PKS itu menyebutkan, kenaikan tarif dilakukan dengan melihat tingkat kesejahteraan warga Depok. Kata Idris, tingkat kesejahteraan di Depok menduduki peringkat tertinggi ketiga se-Jawa Barat.
“Serta, melihat dari tingkat kemiskinan juga, terkecil di Depok. (Tingkat kemiskinan Depok) terendah berada di 2 sekian persen,” ucapnya.
Idris menambahkan, kenaikan tarif puskesmas ini tak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan.Dengan kata lain, pasien yang memiliki BPJS Kesehatan tetap diberikan pelayanan secara gratis.
Idris juga menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.
“Kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS. Untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis,” tuturnya.
Sebagai informasi, M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Kenaikan tarif efektif per 7 Agustus 2023. Sebelumnya, tarif puskesmas di Depok Rp 2.000 untuk semua kategori.