Fajarpos.com, Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberhentikan Yana Mulyana dari jabatan Wali Kota Bandung dengan tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap terkait proyek Bandung Smart City.
Pemberhentian Yana Mulyana dari jabatan Wali Kota Bandung diumumkan sebelum pelantikan enam Penjabat (Pj) Wali Kota dan Bupati di Gedung Sate pada tanggal 20 September 2023. Surat keputusan tersebut berisi penghentian jabatan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung untuk periode 2018-2023.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023,” ucap putusan tersebut seperti dibacakan di pelantikan dilansir detikJabar, Rabu (20/09/23).
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandatangani Tito Karnavian (Mendagri),” imbuhnya.
Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Dengan ditetapkannya Yana Mulyana sebagai tersangka, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.