Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Kebijakan Komunitas.
Accept
Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • Kolom JAFA
    • Journal of JAFA
    • Nafenzi Press
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
    • Asuransi
    • Bisnis
    • Cryptocurrency
    • Finansial
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
Fajarpos.comFajarpos.com
  • Tentang Kami
  • Media Siber
  • Aturan Komunitas
  • Ketentuan Privasi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Iklan
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • Kolom JAFA
    • Journal of JAFA
    • Nafenzi Press
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
    • Asuransi
    • Bisnis
    • Cryptocurrency
    • Finansial
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
Follow US
© 2025 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Fajarpos Media (Fajarpos.com) – Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1234Next Page
– Advertisement Services –

Call for Paper 2025

Call for Paper Journal of JAFA

Published by: Nafenzi Press adalah penerbit yang fokus pada publikasi jurnal dan karya ilmiah.

© 2025 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.