Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Kebijakan Komunitas.
Accept
Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • Kolom JAFA
    • Journal of JAFA
    • Nafenzi Press
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
    • Asuransi
    • Bisnis
    • Cryptocurrency
    • Finansial
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
Fajarpos.comFajarpos.com
  • Tentang Kami
  • Media Siber
  • Aturan Komunitas
  • Ketentuan Privasi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Iklan
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • Kolom JAFA
    • Journal of JAFA
    • Nafenzi Press
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
    • Asuransi
    • Bisnis
    • Cryptocurrency
    • Finansial
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
Follow US
© 2025 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Previous Page1234Next Page
– Advertisement Services –

Call for Paper 2025

Call for Paper Journal of JAFA

Published by: Nafenzi Press adalah penerbit yang fokus pada publikasi jurnal dan karya ilmiah.

© 2025 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.