Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Kebijakan Komunitas.
Accept
Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • Kolom JAFA
    • Journal of JAFA
    • Nafenzi Press
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
    • Asuransi
    • Bisnis
    • Cryptocurrency
    • Finansial
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
Fajarpos.comFajarpos.com
  • Tentang Kami
  • Media Siber
  • Aturan Komunitas
  • Ketentuan Privasi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Iklan
  • HomeHomeHome
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
  • PublikasiPublikasiPublikasi
    • Kolom JAFA
    • Journal of JAFA
    • Nafenzi Press
  • BeritaBeritaBerita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • EkonomiEkonomiEkonomi
    • Asuransi
    • Bisnis
    • Cryptocurrency
    • Finansial
  • EntertainmentEntertainmentEntertainment
    • Hiburan
    • Wisata
  • HukumHukumHukum
  • KesehatanKesehatanKesehatan
Follow US
© 2025 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab Fajarpos Media

Redaksi Fajarpos Media melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.

Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Fajarpos Media dapat menghubungi kami melalui Menu Helpdesk atau melalui surat elektronik ke alamat email [email protected] dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.

Isi dari surat elektronik tersebut, pihak pemohon wajib melampirkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat baik dari sisi judul, konten, serta tautan pada artikel.

Berikut merupakan mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi Fajarpos Media adalah:

  1. Ralat judul;
  2. Koreksi informasi;
  3. Koreksi isi artikel;
  4. Menghapus identitas narasumber;
  5. Ralat atribusi/nama;
  6. Hak jawab;
  7. Mekanisme lain dapat menghubungi Dewan Pers;
Previous Page1234
– Advertisement Services –

Call for Paper 2025

Call for Paper Journal of JAFA

Published by: Nafenzi Press adalah penerbit yang fokus pada publikasi jurnal dan karya ilmiah.

© 2025 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.