Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di Jaksel

Fajarpos.com Fajarpos.com

Jakarta, Fajarpos Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi, berupa tanah dan bangunan.

Surya Darmadi jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi lahan sawit Rp 78 Triliun. Terdapat 8 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang resmi disita.

Penyitaan ini dilakukan pada Senin (8/8/2022) pukul 11:00 WIB oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Petugas juga memasang plang penyitaan di lokasi.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Pada saat proses penyitaan aset, lanjut Ketut, tim penyidik Kejagung dikawal pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan melakukan penyitaan.

Ketut juga menyampaikan bahwa dilakukannya penyitaan aset milik Surya Darmadi untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” jelasnya.