Fajarpos.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi secara resmi dilantik setelah membacakan sumpah jabatan pimpinan KPK di depan Presiden Jokowi, dalam sebuah acara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/11) pukul 10.45 WIB.
“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Nawawi.
Pelantikan Nawawi itu juga ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023 Yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto.
Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, termasuk Dewan Pengawas KPK, di antaranya Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean, serta anggota Dewas seperti Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho.
Turut hadir pula Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta tokoh-tokoh penting lainnya tampak di antara hadirin, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Kedatangan Presiden Jokowi juga didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito M Karnavian sebelumnya.
Penting dicatat bahwa penunjukan Nawawi sebagai pimpinan sementara KPK mendapat dukungan penuh dari pemimpin dan staf KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menganggap Nawawi sebagai sosok yang tepat karena merupakan pimpinan KPK yang paling senior, sehingga diharapkan memiliki kebijakan yang dapat diterima dan minim resistensi dari internal KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai dan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menyatakan bahwa penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK merupakan solusi yang cepat dan tepat setelah Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Firli sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL