Simak Fakta Menarik Perihal Kasus Penipuan Konser Coldplay Oleh Ghisca Debora Aritonang

Fajarpos.com
Ghisca Debora Aritonang

Fajarpos.com, Jakarta – Tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/11/23).

Gadis mahasiswa berusia 19 tahun tersebut mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dengan kedua tangannya terborgol.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan modus, motif, dan sejumlah fakta terkait Ghisca dan kasus penipuan tersebut.

Ajak Teman jadi Reseller

Susatyo menyampaikan bahwa Ghisca memang sudah menjadi reseller tiket konser internasional sejak tahun 2022. Ketika penjualan tiket konser Coldplay pada bulan Mei 2023, Ghisca aktif dalam suatu program penjualan dan berhasil mengakuisisi 39 tiket.

Tiket-tiket tersebut telah diserahkan kepada para pemesan. Ghisca kemudian melibatkan teman-temannya untuk bergabung sebagai reseller.

Mengaku Kenal Promotor

Ghisca membela diri dengan alasan bahwa ia memiliki hubungan baik dengan pihak promotor dan dapat memperoleh tiket komplimen menjelang hari konser.

“Dijanjikan akan didapat menjelang konser. Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara,” kata Susatyo Purnomo Condro.

Alhasil, enam reseller juga rugi akhirnya melapor ke Polres Jakarta Pusat.

Per Tiket Rp 250.000

Susatyo mengatakan Ghisca melakukan penipuan ini untuk mencari keuntungan pribadi.

“Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000,” ujar Susatyo Purnomo Condro

Total kerugian enam pelapor tersebut adalah Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang dijanjikan Ghisca.

Tas Hermes

Ghisca memakai uang yang didapat dari tipu muslihatnya ini untuk berfoya-foya. Ia membeli barang branded seperti tas Hermes dan sepatu Loro Piana yang total mencapai Rp 600 juta.

“Berbagai barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA (Ghisca) menerima uang-uang pemesanan tiket,” ujar Susatyo Purnomo Condro.

Barang-barang bermerek tersebut kini menjadi barang bukti polisi.

“Sisanya, hampir sekitar Rp 2 miliar digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan tersangka,” kata Susatyo.

Akui Kesalahan

Selama konferensi pers berlangsung Ghisca menunduk tetapi sesekali matanya mencari posisi wartawan atau korban yang hadir dan melontarkan pertanyaan.

Di akhir konferensi pers, Ghisca memberikan pernyataan dan mengakui kesalahannya dan ia siap mengikuti proses hukum.

“Saya Ghisca Debora Aritonang mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Kasus ini saya serahkan kepada pihak kepolisian,” ucap Ghisca.

Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.