KPK Bakal Kuliti Eks Menaker Ida Fauziyah Dugaan Suap TKA Kemnaker

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal dikuliti dugaan korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dugaan keterlibatan anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ida Fauziyah, akan dikuliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa Ida Fauziyah.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

“KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” kata Budi, Kamis (29/5/2025).

Pun, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.

“KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” jelas Budi.

Di lain sisi KPK tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. 

Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

“Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” beber Budi.

Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. 

Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. 

Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.

Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. (***)