Jakarta – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Foto tersebut beredar luas di internet dan diduga pertemuan tersebut terjadi pada Desember 2022.
“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa polisi akan menyelidiki foto tersebut seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK. Foto ini menjadi salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara.
“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.
Ade Safri menegaskan bahwa dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
(*)