Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor Provinsi Jatim yang ingin urus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan mengikuti program ini memiliki manfaat, yaitu masyarakat bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Bahkan pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Dan yang dimaksud pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Hal ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.
Program ini diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
***