Jakarta, FP Jatim – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah di tangkap oleh KPK. Ia ditangkap karena menjadi tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Abdul Latif memiliki total kekayaan sebanyak Rp 9.921.437.399 yang dilaporkan pada Maret 2022 dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan tersebut tercantum pula bahwa Latif memiliki dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 5.825.000. Ia memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 93.763.000.
Selain itu ia juga memiliki Satu unit mobil Toyota Sienta senilai Rp 75.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda 2016 senilai Rp 5.000.000 dengan total nilai kendaraan Rp 80.000.000.
Latif juga memiliki kas dan setara dengan kas senilai Rp 672.674.399. Dengan harta lainnya dengan nilai Rp 3.250.000.000. Latif juga tak memiliki hutang.
Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sesuai dengan pemeriksaan di Polda Jawa Timur dengan dugaan kasus korupsi Kabupaten Bangkalan.
Ali juga mengatakan bahwa tersangka segera dibawa KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan kasus ini segera.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya,
(Ald/Ald)