KPK: Ada Peluang Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Hibah Jawa Timur

Fajarpos.com
Foto: Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, FP Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan hibah Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa telah ditemukan alat bukti keterlibatan pihak lain yang memungkinkan KPK menetapkan tersangka baru.

“Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Ali

Ia menjelaskan pula jika kasus yang ditangani KPK tidak berhenti saat barang bukti pada OTT didapatkan pasti akan dikembangkan lebih lanjut.

Hingga saat ini dalam upaya KPK dalam membongkar kasus, KPK gencar melakukan penggeledahan.

Ada beberapa ruangan di kantor DPRD Jatim dan ruangan Gubernur Jatim yang digeledah oleh tim penyidik.

Saat ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu diantaranya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Selain itu juga ada Rudi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

(Ald/Ald)

Leave a Comment