Jakarta, FP hukum – Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin penerapan dan penegakan hukum pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Hukum itu masyarakat,” tulis Jaksa Agung di akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, seperti dikutip Selasa (25/10/2022).
Lanjut pendapat ST Burhanuddin, bahwa hukum masih memiliki nilai karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus memenuhi unsur kebaikan dan keadilan.
“Hukum bernilai karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya,” tutur Jaksa Agung.
Dan penegakan hukum harus memprioritaskan terwujudnya keadilan dan kemanfaatan.
“Baru kemudian kepastian hukum,” pungkasnya.
***