Kelengkapan Berkas dan Persyaratan Paling Umum untuk Melamar Lowongan Kerja

Fajarpos.com
Ilustrasi: Lowongan Kerja

Kelengkapan Berkas dan Persyaratan Paling Umum untuk Melamar Lowongan Kerja – Persyaratan melamar lowongan pekerjaan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan lamaran. Meskipun begitu Anda sebaiknya tetap menyediakan persyaratan yang standar dan umum sebagai bahan persiapan, yaitu sebagai berikut:

Curiculum Vitae

Curiculum Vitae atau riwayat hidup sebaikanya diisi dengan deskripsi diri secara lengkap meliputi biodata, kemampuan, organisasi, pengalaman sebelumnya, seminar dan kegiatan yang pernah di ikuti serta prestasi yang pernah dicapai.

Foto Copy Ijazah/Sertifikat yang Dilegalisir

Ijazah dan tanskrip nilai terakhir yang sudah difotokopi perlu diberikan legalisir. Ini merupakan penunjang berkas lamaran kerja wajib dilampirkan oleh pelamar kerja. Jika memiliki sertifikat kompetensi juga perlu diberikan legalisir dari pihak terkait.

Fotokopy KTP dan KK

Identitas yang dilampirkan adalah KTP dan KK yang perlu diperhatikan masa berlakunya. Apabila masa sudah berakhir, sebaiknya meminta surat keterangan dari pihak kelurahan setempat untuk digunakan sebagai lampiran sementara saat melamar kerja. KTP maupun surat keterangan sementara sebaiknya dilampirkan secukupnya.

Pasfoto

Kriteria warna background yang dipilih verwarna biru atau merah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Untuk pakaian yang harus dikenakan kaum laki-laki adalah baju berkerah dengan dilengkapi dasi serta setelan jas hitam. Sedangkan untuk kaum perempuan rambut harus terlihat rapih dengan kostum berkerah setelan blazer. Besar ukuran yang harus disiapkan adalah 2×3, 3×4 dan 4×6.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Nama lain dari SKCK adalah surat berkelakuan baik yang dikeluarkan dari Pihak Kepolisian. Saat melamar kerja surat ini difotokopi terlebih dahulu dan meminta legalisir. Masa berlaku cukup singkat hanya selama 6 (enam) bulan saja.

Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter

Beberapa instansi membutuhkan surat keterangan ini karena dengan alasan pekerjaan tertentu. Tetapi alangkah baiknya ketika anda sudah mempersiapkannya. Berkas ini cukup mudah diperoleh hanya datang ke dokter terdekat untuk melakukan pemeriksaan kemudian apabila anda dinyatakan sehat dokter akan memberikan surat keterangan berbadan sehat tersebut.

Kartu Kuning (AK-1) Kemenakertrans

Kartu kuning (AK-1) dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan wajib dimiliki bagi pelamar kerja yang akan mendaftar terutama di instansi pemerintahan.

Fungsi kartu AK-1 sebagai monitor data kuantitas tenaga kerja di Indonesia. Apabila pemilik kartu belum mendapatkan pekerjaan, maka tiap 6 bulan sekali harus melapor dan akan diberikan informasi mengenai lembaga yang membuka lowongan pekerjaan. Jangka waktu kartu ini cukup lama yaitu 2(dua) tahun.