Cara Aktivasi e-KTP Menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Fajarpos.com Fajarpos.com
Aktivasi e-KTP Menjadi IKD

Fajarpos.com, Jakarta – KTP akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital.

Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mengumumkan bahwa stok blangko e-KTP tidak akan ditambah, sehingga masyarakat diminta untuk segera mengaktifkan IKD.

IKD merupakan bentuk identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui perangkat smartphone. Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui PlayStore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS).

Sebelum memulai aktivasi IKD, pastikan bahwa ponsel Anda terhubung dengan internet, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel yang masih digunakan.

Melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/23), berikut cara aktivasi IKD:

Cara Aktivasi IKD

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, jika detikers ingin aktivasi IKD, maka detikers harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.