Jakarta, FAJARPOS.com – Ada hal yang mensyaratkan peningkatan serta pengembangan di reserse Polri, yaitu sumber daya manusianya. Hal ini dipaparkan oleh pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar.
Hal ini disebabkan oleh status Polri itu sendiri: sebagai penegak hukum. Sehingga, menurut Bambang, kemampuan Polri memamahi persoalan hukum adalah mutlak. Aneka kasus yang semakin kompleks, menuntut kompetensi serta integritas Polri dalam mengambil sebuah kebijakan.
Menurut Bambang, ada sebuah minus dalam mekanisme pembelajaran Polri. Polisi dituntut belajar ilmu polisi, bukan ilmu hukum. Menjadi wajar apabila mereka tidak bisa baik sebagai penegak hukum. Karena memang bukan keahliannya.
“Maka kalau mau menjadikan polisi sebagai penegak hukum sekolahnya harus hukum bukan sekolah polisi”, tegas Bambang.
Pada sebuah kesempatan Bambang juga menambahkan (24/8//2018), status penegak hukum yang ideal masih jauh dari Polri jika ukurannya adalah mekanisme kerjanya. Para penyidik di reserse Polri akan menjadi lebih optimal dan lebih mencerminkan sebagai penegak hukum jika merujuk pada mekanisme kerja penegak hukum.
“Bisa sih (Polri) melihat buku KUHP pasal sekian itu langsung dinyatakan kamu mencuri ya, ini mengambil barang milik orang lain. Tapi tidak berpikir kenapa dia mencuri waktu itu, bagaimana situasinya? Itu ilmu hukum yang mempelajari,” jelas Bambang.
Mekanisme perekrutan serta pembinaan yang dipakai Polri, kata Bambang, harus menempatkan kejujuran, objektif dan aturan hukum sebagai landasan dari setiap kebijakan yang diambil. Sehingga, mekanisme yang dimiliki reserse Polri memposisikan integritas moral sebagai patokan. (FNI)