Berikut Langkah Penyesuaian NIK Menjadi NPWP di Web www.pajak.go.id

Fajarpos.com Fajarpos.com
Penyesuaian NIK Menjadi NPWP

Fajarpos.com, Tangsel – Langkah-langkah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui situs web www.pajak.go.id dijelaskan dalam artikel ini.

Seperti yang diketahui, pada saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan ini berlaku sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan penyesuaian NIK dengan NPWP dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Penyesuaian NIK menjadi NPWP juga memiliki tujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023 nanti.

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Untuk memastikan apakah status NIK sudah menjadi NPWP, Wajib pajak bisa mengecek melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

– Masuk ke laman www.pajak.go.id

– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas

– Masukkan 16 digit NIK

– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

– Klik ‘Login’

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, cara pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan cara berikut:

– Akses laman djponline.pajak.go.id

– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Klik ‘Login’

– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’

– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’

– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan

– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah menjadi NPWP

– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif

TAGGED: