Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, format Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perubahan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menggabungkan NIK dengan NPWP.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan peraturan ini, pemerintah secara resmi menetapkan format NPWP terbaru, yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memvalidasi data NIK Anda:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id di peramban web Anda dan lakukan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta.
- Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.
- Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isikan kode keamanan, dan lakukan login.
Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.
(*)