Tangerang Selatan – Simulasi perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting dipelajari bagi setiap warga yang sudah menyandang status wajib pajak (WP). Dalam hal ini salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh WP, yaitu Pajak Penghasilan (PPh).
Seseorang yang sudah memiliki penghasila, maka secara otomatis akan dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU pajak. Dalam dikatakan dengan jelas bahwa yang dikenakan PPh, yaitu semua bentuk penghasilan termasuk diataranya upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan, dan pekerjaan.
Artikel ini akan sangat bermanfaat bagi WP untuk mengetahui cara perhitungan pajak penghasilan pada saat melaporkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPh dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima WP, semakin besar upah yang diterima maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.
Pajak Penghasilan (PPh) Bersih
Penghasilan yang dimaksud antara lain dapat berupa gaji alias upah dan tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja.
Semua bentuk penghasilan yang diterima oleh setiap pegawai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, maka penghasilan tersebut merupakan penghasilan kotor.
Untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan bersih (dalam kurun waktu 1 tahun). Terlebih dahulu WP harus mengetahui jumlah pasti atas penghasilan bersih yang diterima dari tempat bekerja selama satu tahun berapa rupiah.
Penghasilan bruto dikurangi biaya yang dibebankan kepada penghasilan yang diterima, termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) erat kaitannya dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Artinya WP yang memiliki penghasilan sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP, maka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Berikut merupakan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang harus diketahui:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
- Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk besaran penghasilan kena pajak (PKP) berikut persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sesuai dengan ketentuan pajak:
- PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
- PKP antara Rp50.000.000 — Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
- PKP antara Rp250.000.000 — Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
- PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan, yaitu dengan cara mengalikan PKP dengan persentase pajak. Dan hasil dari perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan kepada DJP (dalam kurun waktu satu tahun).
Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Simak simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh berikut ini:
Fulan adalah seorang kepala keluarga dan memiliki 1 (satu) anak. Saat ini si Fulan dalam kondisi masih bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Penghasilan bruto (kotor) si Fulan terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain. Besaran uang atau rupiah yang diterima oleh Fulan, yaitu sebesar Rp100.000.000,-. Dari besaran uang yang diterima Fulan dikurangi untuk membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp2.000.000,-/bulan. Dengan asumsi tersebut maka simulasi perhitungan pajak penghasilan Fulan sebagai dijelaskan pada Simulasi Perhitungan PPh (Kawin).
Simulasi Perhitungan PPh (Kawin)
- Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan) Rp100.000.000 – Rp2.000.000 = Rp98.000.000
- Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
- Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000
- Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
- Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.
Simulasi Perhitungan PPh (Belum Kawin)
Jika si Fulan merupakan seorang yang belum menikah dan sedang bekerja di sebuah perusahaan swasta. Maka simulasi perhitungan pajak Fulan adalah sebagai berikut:
- Gaji per bulan = Rp6.000.000
- Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
- PTKP = Rp54.000.000
- PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
- Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
- PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.
(*)