Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wikipedia
Pengajuan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.
Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menghasilkan karya. Karya intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi. Salah satu contoh karya intelektual invensi yang dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses. Misalnya penemuan alat untuk mengukur kadar pH dalam air untuk mengetahui kadar normal untuk tanaman.
Baca: Memiliki Karya Segera Urus Kepemilikan Hak Cipta
Karya Intelektual yang Dipatenkan
Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.
Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.
Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan.
- Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Diantarannya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung RAS dan menganggu ketertiban umum.
- Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk metode-metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan.