Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM, Ini Biayanya

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: SIM C dan SIM A (Istimewa).

Jakarta, FP Kebijakan – Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Walaupun begitu pengendara juga harus melihat masa berlaku dari SIM tersebut. Jika pengendara melewatkan masa berlaku dari SIM miliknya maka pengendara harus membuat SIM baru lagi.

Jika masa berlaku hampir habis pengendara bisa melakukan perpanjang masa berlaku SIM. Hal ini telah ada di ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Masa aktif SIM adalah 5 tahun jika terlewat saja satu hari maka pengguna harus membuat SIM baru lagi.

Dan untuk penentuan nasa aktif SIM tidak mengikuti tanggal lahir pemilik namun berdasarkan tanggal diterbitkannya SIM tersebut.

Pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika menggunakan SIM yang telah habis masa berlakunya dan terkena razia maka akan dikenakan denda.

Denda yang dikenakan berupa 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250.000.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan peraturan mengenai biaya pembuatan SIM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pengguna hanya oerlu membayar PNBP SIM sehingga untuk perpanjangan SIM A, pemohon hanya perlu mengeluarkan Rp 80.000, dan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000.

(Ald/Ald)