Bahtiar: Kemendagri Tengah Mematangkan Perpu Pemilu 2024 untuk 3 DOB Papua

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: Bahtiar.

Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar menyampaikan rancangan Perppu Pemilu untuk mengakomodasi 3 DOB Papua pada Pemilu 2024.

Jayapura, FP Politik – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atau Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar menyampaikan informasi terkini terkait Perppu Pemilu 2024.

Kemendagri sedang mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bahtiar mengatakan, bahwa Kemendagri bakal terus mematangkan atas rancangan Pemilu sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024, secara khusus untuk 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Daerah Otonom Baru (DOB) Papua antara lain Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Bahtiar seperti dilansir sebagaimana dikutip dari jpnn, Jumat (4/11).

Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya telah banyak menyerap aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.

“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” kata Bahtiar. UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 mengamanatkan, bahwa ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.

“Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,” terang Bahtiar

***