Hasil Proses Uji Materi MA Putuskan Mantan Koruptor Bisa ‘Nyaleg’

Fajarpos.com Fajarpos.com
Tampak Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jakarta, FAJARPOS.com – Proses uji materi terhadap Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilu (UU Pemilu), telah selesai diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai sebuah kepastian hukum, tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menghormati dengan cara menaati keputusan tersebut.

“Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017. Oleh karena itu KPU harus menghormati hasil putusan Mahkamah Agung sebagai kepastian hukum. Sehingga bagi para caleg eks koruptor, sudah jelas hak-haknya dilindungi oleh hukum,” jelas Pengamat Hukum Tata Negara, Yudi Anton Rikmadani, Sabtu (15/9/2018).

Putusan Mahkamah Agung, lanjut Anton, bersifat final dalam perkara tersebut. Maka, caleg eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

 Walaupun begitu, menurutnya, eks koruptor bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan catatan, mereka harus terlebih dahulu mengumumkan dirinya sebagaimana Pasal 240 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni yang menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”.

“Kecuali secara terbuka dengan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Kepada KPU, Bawaslu dan masyarakat putusan hakim harus dihormati, karena itu bagian dari menghormati hukum,” ucap Anton.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 Huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota bacaleg dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh ‘nyaleg’. (FNI)