Selamatkan Wajah Peradilan Akibat Moral Korup Hakim, Kinerja Ketua MA Harus Dievaluasi

Fajarpos.com
Mukhsin Nasir, pegiat antikorupsi yang juga Sekjen MataHukum

JAKARTA – Wajah peradilan kian suram usai penangkapan  sejumlah hakim di Jakarta oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga terlibat suap/gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan.

Penangkapan dan penetapan 4 hakim sebagai tersangka dan satu panitera makin menunjukkan rusaknya integritas moral hakim.

“Peran hakim dalam peradilan  kasus korupsi adalah ujung dari tercapainya wajah penegakan hukum,” ujar Sekjen MataHukum Indonesia, Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Mukhsin menjelaskan, bila hakim menegakkan hukum dengan moral korup, maka keadilan  di peradilan korupsi akan membuat wajah hukum semakin rusak dan buruk.

Kata Mukhsin, perilaku korup para hakim terhadap keadilan dalam peradilan hukum bentuk kegagalan kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Prilaku korup  hakim-hakim jadi jawaban simpel bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak mampu menjaga integritas para hakim.

Ketua Mahkamah Agung dinilai tidak mampu melakukan fungsi pengawasan terhadap setiap perkara peradilan di tingkat bawah dan para hakim-hakim yang melakukan peradilan sehingga mereka banyak terlibat korupsi dari perkara yang ditangani.

Ketua Mahkamah Agung harus bertanggung jawab kepada negara atas wajah para hakim yang banyak terlibat korupsi terhadap penegakan hukum dalam penentu peradilan kasus korupsi.

Sekjen Mata hukum, Mukhsin Nasir mengingatkan Presiden Prabowo segera evaluasi kinerja Ketua Mahkamah Agung dan jajaran pejabat untuk menyelamatkan wajah hukum yang kian buruk di mata publik atas prilaku korup para hakim.

“Karena bila wajah hukum tetap diwarnai prilaku korup para hakim-hakim maka kewibawaan komitmen Presiden Prabowo untuk membasmi para koruptor akan runtuh kepercayaan publik,” tutur Mukhsin. (***)