Jakarta, FP Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati (SD).
Pemanggilan Hasbi Hasan merupakan kedua kalinya sebagai saksi korupsi.
Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Hasbi bakal diperiksa kedua kalinya (28/10), oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk,” kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10).
Sebelumnya, Hasbi pernah dipanggil KPK pada Kamis (13/10). Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Daftar Saksi Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selain Hasbi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya dalam pengusutan perkara ini. Adapun para saksi antara lain:
- Arif Saptono selaku Asisten Sudrajad Dimyati
- Leman selaku staf Asisten Sudrajad Dimyati
- Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana Umum
- Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti
- Arifah selaku staf
- Susi selaku staf
- Rudie selaku Panitera Pengganti
- Ika Hapsari selaku staf.
Daftar Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK menangkap PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***