Fajarpos.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk kepada hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SEMA ini, MA menegaskan bahwa hakim tidak diizinkan untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal ini berarti bahwa perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan tidak dapat dicatatkan secara sah oleh pengadilan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Dalam Surat Edaran MA (SEMA) tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di masing-masing agama dan kepercayaan.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Dalam rangka memberikan petunjuk dan arahan kepada para hakim, MA secara tegas menyampaikan agar para hakim mematuhi dan menerapkan ketentuan undang-undang tersebut dalam mengadili perkara-perkara yang terkait dengan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW.
JEA dan SW terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, JEA beragama Kristen, sedangkan SW beragama Muslim.
Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Pada 5 April 2023.
Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Penjelasan PN Jakarta Pusat
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri beda agama tersebut mendaftarkan permohonan mereka di PN Jakarta Pusat dengan harapan agar pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Zulkifli juga menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya telah ada penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia. Referensi yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 1400 K/PDT/1986, yang turut menjadi dasar argumentasi dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pasangan ini berupaya untuk mencatatkan pernikahan mereka secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut Zulkifli.