Pemecatan 2.150 PNS Korup Adalah Langkah Mendagri Tangani Korupsi

Fajarpos.com Fajarpos.com
Ilustrasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jakarta, FAJARPOS.com – Ada pernyataan menarik yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat praktik korupsi. Dia menegaskan akan memecat sebanyak 2.150 PNS yang memang terbukti korup dengan pemberhentian secara tidak hormat.

Hal ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor (tindak pidana korupsi, red), tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” jelas Tjahjo pada sebuah kesempatan di Malang, Senin (10/9/2018).

Dengan berdasar dan memang sesuai dengan undang-undang, para PNS itu layak diberhentikan secara tidak hormat dan dicabut hak normatifnya.

Tjahjo juga mengatakan bahwa pihaknya beserta institusi terkait masih memilih dan memilah siapa saja yang terlibat praktik korupsi.

Menteri Dalam Negeri dan PAN-RB, lanjut Tjahjo, telah membahasnya secara detail, termasuk sudah memegang semua data terkait.

Karena itu, menurutnya, dengan alasan memiliki dan memenuhi kepastian hukum, surat akan dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

“Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Tjahjo. (FNI)