Gubernur BI Perry Warjiyo dan Korupsi Dana CSR

Fajarpos.com
Gubernur BI Perry Warjiyo

JAKARTA – Muncul desakan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diperiksa KPK. Penyidik KPK dinilai perlu menggali informasi terkait alasan Perry mengeluarkan kebijakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSRBI).

Diketahui, BI tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan dana CSR karena bukan lembaga nirlaba dan hanya memiliki kewenangan di bidang kebijakan moneter.

Pemeriksaan kasus dana  CSR BI oleh KPK tidak berhenti pada Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem) saja.

Diketahui, KPK akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, untuk dimintai keterangan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemanggilan Perry akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk melengkapi penanganan kasus tersebut.

“Ini semua bergantung kepada kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Tessa menegaskan, Perry pasti akan dipanggil karena kasus ini menyeret institusi yang dipimpinnya. Namun, ia belum memastikan kapan Perry akan dipanggil oleh penyidik.

“Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Pada penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry Warjiyo. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan tersebut.

“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024). (***)