DJP: Yuk Validasi NIK Sebelum Lapor SPT

Fajarpos.com Fajarpos.com
Validasi NIK (KTP) di DJP Online sebelum Lapor SPT.

Jakarta, FP Ekonomi : DJP: Yuk Validasi NIK Sebelum Lapor SPT – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak RI mengajak masyarakat untuk segera validasi akun DJP sebelum lapor SPT atau laporan pajak tahunan.

Sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagramnya @ditjenpajakri.

“Jika belum, #KawanPajak dapat melakukan validasi NIK – NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan. Proses validasi NIK – NPWP dapat #KawanPajak lakukan melalui pajak.go.id”
Has #KawanPajak validated your ID Number – TIN?

You can validate your ID Number – TIN before reporting your Annual Tax Return. #KawanPajak can do the NIK – NPWP validation process through pajak.go.id

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Untuk melakukan proses validasi wajib pajak (WP) cukup login menggunakan ke website DJP Online.

Caranya, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kemudian menekan menu Data Profil. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.

Kemudian, cek data pada website pajak dihalaman member area dan lakukan pembaruan data yang dibutuhkan (jika belum pernah validasi sebelumnya).

Input NIK lalu klik tombol Validasi berikutnya klik “Ubah Profil”. Jika proses ini berhasil dilakukan maka wajib pajak secara otomatis sudah bisa login ke DJP Online dapat login menggunakan NIK karena sudah dinyatakan valid.

Wajib pajak perorangan atau pribadi didorong untuk lakukan pemutakhiran data utama secara mandiri paling lambat 31 Maret 2023. Pemutakhiran data selain data utama diberi waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” sebagaimana tertulis pada laman resmi DJP Online.

Data utama yang dimaksud adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

(*)