Wamenkumhan Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Fajarpos.com Fajarpos.com
Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fajarpos.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Alexander menyatakan, “Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 November 2023, saya dapat mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka untuk Wamenkumham sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu.”

Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex. 

Namun, Eddy Hiariej tidak memberikan tanggapan terhadap konfirmasi dari Tempo hingga saat ini terkait penerimaan sprindik dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Maret 2023, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan yang memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.000 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Meskipun Eddy Hiariej sebelumnya membantah tuduhan rasuah tersebut, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan antara asistennya dan klien yang ditangani oleh Sugeng. Selain itu, Eddy enggan memberikan komentar terkait laporan yang dilaporkan terhadapnya di KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.