JAKARTA – PT Telkom Indonesia dan sejumlah anak usahanya bakal dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hal itu terkait upaya dugaan ‘pembungkaman’ media yang memberitakan kasus korupsi di PT Telkom Grup.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pelaporan ini menyusul hilangnya sejumlah link berita yang memberitakan dugaan korupsi di Telkom Group, termasuk suntikan dana Telkom sebesar Rp400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures.
SDR menyebut berita yang disajikan oleh media seharusnya dilihat sebagai kewajiban pers untuk melakukan kontrol sosial, terlebih sejumlah berita yang menghilang tersebut dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup.
Hari mengungkapkan bahwa sejumlah link berita yang mengkritisi Telkom Group tiba-tiba sulit diakses dan menghilang. Selain itu, satu website yang juga memberitakan dugaan korupsi di Telkomsel senilai Rp147 miliar sempat mengalami serangan.
SDR menduga adanya campur tangan Telkom Group dalam upaya penghilangan berita tersebut. Hari Purwanto mengaku mendengar informasi bahwa Telkom Group melakukan pendekatan ke sejumlah media dengan iming-iming uang sekitar Rp50 juta dan kerjasama iklan, dengan syarat tidak menayangkan berita negatif tentang perusahaan.
“Bagi media yang sudah terlanjur menayangkan, diduga ada upaya takedown (penghilangan) dengan iming-iming serupa,” kata Hari.
Hari menuding upaya ini diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Telkomsel Andi Agus Akbar atas arahan dari sejumlah petinggi Telkom dan Telkomsel, yakni Ririek Adriansyah (Dirut Telkom), Honesti Basyir (Direktur Telkom), Nugroho (Dirut Telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom).
“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang,” ujar Hari.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, SDR telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman RI. Hari menilai tindakan Telkom Group ini sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN untuk menutup akses publik terhadap informasi.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah berita sulit diakses melalui jaringan Telkomsel, namun dapat dibuka melalui jaringan internet lainnya.
SDR berharap ORI dapat bertindak cepat dan tegas terhadap insiden ini, serta tidak membiarkan fasilitas negara disalahgunakan untuk membungkam media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“ORI harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Telkom dan Telkomsel karena telah membungkam media massa dengan menyalahgunakan fasilitas negara yang semestinya kewenangan untuk menutup pemberitaan ada di Menkominfo dan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Hari.
Disclaimer: Redaksi telah berupaya meminta tanggapan terhadap PT Telkom. Namun hingga berita ini tayang, pihak Telkom belum memberikan respons. (***)