Anggota BPK Achsanul Qosasi Menambah Daftar Baru Tersangka Kasus Korupsi BTS

Fajarpos.com Fajarpos.com
Achsanul Qosasi

Fajarpos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan status tersangka ini diumumkan pada hari Jumat (3/11).

Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G oleh Kementerian Kominfo. Dalam pemberitaan oleh CNNIndonesia.com, Achsanul tampak telah mengenakan rompi berwarna pink.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi

Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. 

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat. Pemeriksaan ini dilakukan karena namanya telah disebut dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang menyebut inisial AQ, yang merujuk pada Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal ini terkait dengan pendalaman mengenai aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan bahwa ia tidak membuat kesimpulan mengenai keterlibatan Prof. AQ, termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi memberikan tanggapan. Ia sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk datang jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Achsanul menegaskan bahwa ia tetap berpegang pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam mendukung penegakan hukum, termasuk jika Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk memintai klarifikasinya.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.