Hakim Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua MK Yang Baru Menggantikan Anwar Usman

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Hakim Suhartoyo Ketua MK

Fajarpos.com, Jakarta – Hakim Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman. Pemilihan Ketua MK tersebut diadakan dalam rapat tertutup yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (09/11/23).

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.

Keputusan pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.

Suhartoyo akan menggantikan Anwar Usman, yang telah dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dianggap terlibat dalam konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan mengenai perkara nomor 90 yang berkaitan dengan syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Melalui putusan dalam perkara nomor 90, Mahkamah Konstitusi memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman menjadi kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum.

Melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), selain dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

MKMK juga menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi terlibat dalam pelanggaran kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka diberikan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Selain itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis sebagai akibat dari pendapatnya yang diungkapkan di ruang publik.