Jakarta, FP Hukum – Hakim Agung Gazalba Saleh telah resmi ditahan oleh KPK atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar 202.000 Dollar Singapura.
Selesai penyidik memeriksa Gazalba di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan pada kamis 8 Desember 2022, Gazalba akhirnya ditahan untuk 20 hari kedepan.
Ia menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, GS (Gazalba) ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur” ucap Johanes Tanak Wakil Ketua KPK.
Gazalba hadir dalam pengumuman penahanan ini dengan mengenakan rompi oranye dan tangan di borgol.
Dalam penahanan ini dihadiri oleh Binziad Kadafi Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisia.
Suap yang diberikan kepada Gazalba dimaksudkan untuk memenangkan gugatan kasasi yang telah diajukan oleh Debitor Heryanto Tanaka.
Gazalba beserta bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Yang diberikan melalui Desi Yustria PNS Kepaniteraan MA.
KPK juga menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal serta Desy Yustria sebagai tersangka PNS yang menerima suap. Sedangkan Heryanto Tanaka, Yosep Oarera dan Eko Suparno ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
(Ald/Ald)