Ada Kerugian Negara, MataHukum Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sampah DLH Kota Tangsel

Fajarpos.com
Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum Mukhsin Nasir ikut menyorot dugaan kasus korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Mukhsin Nasir mengatakan Kejati Banten telah mencium adanya persekongkolan jahat antara pejabat DLH Kota Tangsel dan PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP). Mukhsin meyakini penyidik menemukan ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dari proyek sampah  itu.

“Untuk mempercepat dugaan tipikor dari persekongkolan jahat itu, maka sebaiknya maka sebaiknya penyidik Kejaksaan Banten segera libatkan BPK dan BPKP untuk melakukan audit agar kasus ini terang benderang,” kata Mukhsin kepada media, Sabtu (8/2).

Nantinya, kata Mukhsin, dari hasil audit ini bila ditemukan ada unsur kuat kerugian negara maka penyidik sudah dapat menetapkan tersangka dari para pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan sampah tersebut.

“Tetapi bila penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sudah memiliki data, alat bukti yang cukup adanya kerugian negara maka penyidik bisa secara langsung menetapkan tersangka tanpa harus melalui audit BPK dan BPKP,” kata Ketum Koppaja ini.

Dugaan korupsi ini terkait proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar. Kerugian negaranya ditaksir Rp25 miliar.

Dugaan korupsi ini melibatkan PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) sebagai penyedia jasa yang mendapatkan kontrak senilai Rp75,94 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, diduga ada persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan berlangsung.

(***)