Modal Inti Minimum Rp 3T, Dirut Bank Banten Agus Syabaruddin: Berdasarkan Rasio Masih Cukup

Fajarpos.com Fajarpos.com
Kantor Perwakilan Bank Banten.

Tangsel, FP Ekonomi – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. alias Bank Banten hingga kini terus berupaya untuk memenuhi aturan modal inti minimum yang ditetapkan oleh regulator.

Pihak Bank Banten memiliki keyakinan dapat menambah modal sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran kepada bank daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.

OJK memberikan tenggat waktu kepada bank umum hingga akhir 2022, khusus BPD diberi waktu hingga akhir 2024.

Menurut Dirut Bank Banten Agus Syabaruddin mengatakan, bahwa kondisi saat ini rasio kecukupan modal perseroan masih cukup kuat karena Capital Adequacy Ratio (CAR) masih di level 39% per September 2022.

Dengan rasio tersebut, maka perseroan masih punya fleksibilitas untuk melakukan ekspansi.

Namun, bank yang memiliki kode saham BEKS ini, mereka harus memenuhi aturan main yang telah ditetapkan regulator.

Agus menegaskan pihaknya akan berupaya dalam mencari beberap opsi terbaik untuk memenuhi ketentuan OJK.

“Banyak alternatif yang bisa kami lakukan. Ada rights issue karena kami sudah tercatat di bursa, bisa private placement, atau bisa juga dengan pendekatan Kelompok Usaha Bank (KUB) bekerjasama dengan BPD lain yang punya modal lebih kuat,” kata Agus dalam paparan virtual, Selasa (25/10).