Bintaro – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mencatat bahwa sekitar 4.500 pekerja telah diberhentikan (PHK) selama periode Januari hingga September 2023.
PHK ini dilakukan oleh ratusan perusahaan dan tersebar di perusahaan-perusahaan besar maupun kecil, termasuk di dunia pendidikan, rumah sakit dan sebagainya.
Menurut Sekretaris Disnaker Kota Tangsel, Yahya Sutaemi, alasan utama PHK ini adalah efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut akibat pengaruh global yang sedang terjadi belakangan ini.
Yahya juga memprediksi bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2023.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa PHK ini diawali dari ketidaksepakatan soal upah minimum antara pekerja dengan pihak pengusaha.
“Ini diawali dari ketidaksepakatan soal upah minumum dengan para karyawan,” ungkap Walkot Tangsel Benyamin (12/10/23).
Saat ini, Disnaker Tangsel telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terkena PHK. Posko tersebut nantinya akan mendata agar para pekerja mendapatkan hak-haknya.
“Solusinya bagi kita nanti mereka kita alihfungsikan ke tenaga kreatif lainnya, atau memberikan modal untuk berwirausaha, seperti itu,” jelas Benyamin.
(*)