Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal sebagai Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 pada hari ini, Selasa, (7/11/23)
Ahok telah tiba di Kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11).
“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” sambungnya.
Pemeriksaan Ahok dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 terkait dengan tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 19 September.
Kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Untuk mendukung penyelidikan, KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.
Penyidikan ini melibatkan kerja sama dalam pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS, yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. KPK bersama tim BPK berusaha mengumpulkan bukti terkait kasus ini yang melibatkan perusahaan-perusahaan dan individu terkait.
Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Karen telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.