Tangerang Selatan, Fajarpos Media – Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, berikut penjelasan sebagaimana dikutip dari halaman NU dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi pernah ditanya terkait hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan secara rinci hukumnya seperti di bawah ini:
مولده من الآيات، ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف
Artinya: “Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul membaca Alquran, dan membaca kisah Nabi Muhammad SAW, pada permulaan perintah Nabi serta peristiwa yang terjadi saat beliau dilahirkan.”
“Kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran beliau.”
Maksud bid’ah hasanah (sesuatu yang baik) dalam kitab tersebut adalah bid’ah yang tidak bertentangan, dan sejalan dengan Alquran serta hadis sehingga sah saja apabila dilakukan.
Senada, laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuliskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah.
Bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah maupun para sahabat, tetapi perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis.
Selain itu, dalam pelaksanaan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengandung unsur maksiat atau kemungkaran.
Dengan begitu, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW akan diberi pahala oleh Allah SWT, wallahu a’lam bishawab. (*)