Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem yang diterapkan oleh kepolisian untuk menegakkan aturan lalu lintas.
Sistem ini menggunakan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
Jika pelanggar sudah terekam, data kendaraannya akan diolah oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).
Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut adalah cara untuk mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
- Kunjungi laman: https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan
- Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
- Sedangkan jika muncul keterangan “No data available”, maka tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.
Jenis Pelanggaran
Terdapat beragam jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui ETLE. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Besaran Denda
Besaran denda yang dibayarkan beragam sesuai pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:
- Menggunakan ponsel: Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 750.000.
- Tidak pakai helm: Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan memahami cara cek tilang elektronik dan mengetahui jenis pelanggaran serta besaran dendanya, kita dapat menjadi pengendara yang lebih bertanggung jawab dan patuh pada hukum. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. Selamat berkendara! 😊