Kembali Sidik Kasus PLTU Cirebon, KPK Periksa WNA Asal Korsel

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi pada Februari 2025 guna mengusut kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan usai mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan.

“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (6/5).

Saat ini KPK belum dapat menginformasikan siapa maupun berapa jumlah orang yang diperiksa pada Februari lalu.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum RI maupun Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum RI dan Pemerintah Korea Selatan memfasilitasi KPK melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

Baca juga: KPK intens koordinasi dengan APH Korea terkait kasus PLTU Cirebon

Baca juga: KPK sebut perkara PLTU Cirebon baru berlanjut karena tunggu izin Korea

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses MLA di antara kedua pihak masih berlanjut.

“Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua pihak tentunya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

(***)