ICW Berikan Tanggapan Terkait Kasus Tersangka Anggota BPK Achsanul Qosasi

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Anggota BPK Achsanul Qosasi saat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo) - Istimewa.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Tibiko Zabar, peneliti ICW, berpendapat bahwa Achsanul seharusnya diberhentikan secara tidak hormat.

“Saya kira yang penting didorong ke depan, yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan supaya kasus berjalan objektif,” ujar Tibiko.

Tibiko mengusulkan pemberhentian tidak hormat Achsanul dengan merujuk pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang BPK.

Menurutnya, keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo sangat ironis, mengingat BPK memiliki peran strategis dalam mengawasi program pemerintah dan keuangan negara.

Tibiko juga menyarankan agar Kejagung memeriksa anggota lain dari BPK menyusul penetapan Achsanul sebagai tersangka.

“Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain,” kata Tibiko.

“Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut.”

(*)