Hak Jawab: BRI Zero Tolerance Seluruh Tindakan Fraud

Fajarpos.com
Kantor Cabang BRI

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta.

Satu tersangka yang diketahui berinisial “RK” selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), BRI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18,64 miliar telah dijebloskan ke penjara.

Menanggapi kasus tersebut, BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kejaksaan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya pihak aparat penegak hukum terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” kata Totok Siswanto, Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang kepada redaksi fajarpos.com, Rabu (6/2).

Lebih jauh dikatakan Totok Siswanto, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum eks pekerja BRI Jakarta Tanah Abang, pihak BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus sedang diproses oleh Kejaksaan untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tegas Totot Siswanto.

Oleh karena itu, kata dia, BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum.

“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” tandasnya.

Pernyataan pihak BRI tersebut merupakan Hak Jawab atas berita di bawah:
https://www.fajarpos.com/04/02/2025/garong-uang-negara-rp1864-miliar-pegawai-bri-dijebloskan-ke-penjara/. (***)