Tangsel – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI.
Hal itu didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.
“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” katanya.
Dia berpendapat, pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.
“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa hutang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” terangnya.
Boyamin juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak ‘mencari-cari’ kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.
Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” tambahnya.
Ia berharap semangat tersebut menghasilkan sinergi antar lembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.
“Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.
“Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7).
Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.
“Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya. *