JAKARTA – Uang senilai Rp350 miliar lebih terkait penyidikan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) disita KPK.
Penyitaan dilakukan pada Jumat tanggal 10 Januari 2025.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/1).
Penyidik KPK juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.
Masih terkait perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. (***)